Risiko Nyata yang Sering Disembunyikan
Pertanyaan paling jujur dalam urusan keuangan masyarakat sebenarnya sederhana: jika lembaga keuangan bermasalah, siapa yang menjamin uang saya? Dari pertanyaan ini, perbedaan antara bank dan koperasi atau Baitul Maal wat Tamwil (BMT) menjadi terang benderang.
Bank dijamin negara melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Koperasi dan BMT tidak.
Fakta ini sering ditutup oleh jargon ekonomi kerakyatan, kedekatan sosial, bahkan narasi religius.
Padahal, ketika krisis datang, yang bekerja bukan jargon—melainkan sistem hukum dan jaminan negara.
Negara Hadir di Bank, Absen di Koperasi dan BMT
Melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, negara menjamin simpanan nasabah bank hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Jika bank bangkrut atau dicabut izin usahanya, LPS wajib membayar simpanan nasabah yang memenuhi syarat. Tidak ada negosiasi, tidak ada “musyawarah menunggu ikhlas”.
Sebaliknya, koperasi simpan pinjam dan BMT menghimpun dana masyarakat tanpa payung penjaminan negara. Ketika lembaga ini kolaps, negara tidak turun tangan. Nasabah diminta bersabar, rapat anggota digelar, aset dijual perlahan—sering kali tanpa kepastian waktu dan nilai pengembalian.
Inilah perbedaan paling telanjang: bank dilindungi sistem, koperasi dan BMT dibiarkan bertaruh pada kepercayaan.
Risiko Nyata yang Sering Disembunyikan
Masalah bertambah serius karena koperasi dan BMT sering beroperasi menyerupai bank: ada tabungan, simpanan berjangka, hingga pembiayaan. Namun standar pengawasan, transparansi laporan keuangan, dan disiplin manajemennya jauh lebih longgar.
Pengawasan koperasi yang tersebar di pemerintah daerah kerap administratif dan reaktif. Audit hadir setelah masalah membesar. Ketika dana anggota hilang, tak ada lembaga penjamin yang siap mengganti. Pada titik ini, ekonomi kerakyatan berubah menjadi jebakan risiko bagi masyarakat kecil.
Lebih ironis lagi, sebagian koperasi dan BMT memanfaatkan ikatan emosional—agama, kekerabatan, atau kedekatan komunitas—yang membuat anggota enggan bersikap kritis. Ketika masalah muncul, kritik dianggap merusak persaudaraan.
Lalu, Di Mana Sebaiknya Menyimpan Uang?
Jika pertanyaannya adalah keamanan simpanan, jawabannya tegas: bank adalah pilihan paling aman secara hukum. Bukan karena bank sempurna, tetapi karena ada negara dan LPS di belakangnya. Bagi masyarakat yang menyimpan dana hasil kerja bertahun-tahun, jaminan ini bukan kemewahan—melainkan kebutuhan.
Koperasi dan BMT seharusnya diposisikan bukan sebagai tempat menyimpan dana besar, melainkan sebagai lembaga pendukung ekonomi anggota: pembiayaan usaha mikro, simpanan terbatas, atau aktivitas sosial-ekonomi yang risikonya disadari sejak awal.
Dengan kata lain, uang kebutuhan hidup dan dana darurat seharusnya berada di bank, sementara koperasi dan BMT hanya digunakan secara proporsional dan dengan kesadaran risiko penuh.
Negara Tidak Boleh Terus Berlepas Tangan
Jika negara sungguh ingin menjadikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian, maka membiarkan simpanan anggota tanpa perlindungan adalah kontradiksi kebijakan. Negara tidak bisa terus mendorong masyarakat masuk ke koperasi, tetapi mundur saat koperasi gagal.
Sudah saatnya ada kejujuran regulasi: koperasi dan BMT harus secara terbuka menyatakan bahwa simpanan mereka tidak dijamin LPS. Lebih jauh, negara perlu merumuskan skema penjaminan simpanan khusus koperasi—entah melalui perluasan mandat LPS atau pembentukan lembaga penjamin tersendiri.
Tanpa itu, setiap krisis koperasi akan selalu berakhir sama: rakyat kecil menanggung kerugian, pengurus berlindung di balik rapat anggota, dan negara datang terlambat atau tidak datang sama sekali.
Memilih tempat menyimpan uang bukan soal ideologi ekonomi, tetapi soal perlindungan dan kepastian hukum. Bank menawarkan jaminan negara. Koperasi dan BMT menawarkan kepercayaan—tanpa jaring pengaman. Selama ketimpangan ini dibiarkan, jawaban paling jujur bagi masyarakat tetap satu: untuk aman, simpan uang di bank; untuk solidaritas, gunakan koperasi dengan risiko yang disadari. ( *** )
Beri komentar dengan bijak