Azkadinaku ( Slawi )
Guna mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai rokok illegal yang masih beredar ditengah-tengah masyarakat serta merugikan negara. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal dan Bea Cukai Tegal menggelar acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.
Kegiatan ini dikemas bersama
Forum Komunikasi Media Tradisional (FK Metra) yang menampilakan kesenian
gamelan dari Sanggar Sekar Arum di Kantor Kecamatan Balapulang, Kamis
(06/06/2024).
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2024/06/pelaksanaan-hari-raya-idul-adha-tahun.html
Kegiatan ini diikuti oleh
perwakilan desa dari Kecamatan Balapulang, Margasari dan Pagerbarang.
Kepala Diskominfo Kabupaten
Tegal Nurhayati menuturkan bahwa rokok ini berada di kondisi yang sama-sama
sulit dilakukan karena rokok juga memberikan pendapatan negara namun juga dapat
merusak kesehatan masyarakat.
“Diskominfo ini memiliki
tupoksi diseminasi informasi memberikan pemahaman sehingga sosialisasi ini
dikemas berbeda dengan biasanya,” kata Nurhayati.
Nurhayati juga menyampaikan
bahwa Diskominfo Kabupaten Tegal memiliki layanan yang dapat dirasakan oleh
masyarakat yaitu Call Center 112.
Call Center 112 ini merupakan
layanan nomer kedaruratan. Layanan ini bertujuan untuk mempercepat
penanggulangan keadaan darurat seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana
alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum dan
keadaan darurat lainnya.
“Di samping sosialisasi ini,
kami juga menitipkan layanan masyarakat yang bisa diakses serta harapannya desa
dapat bersinergi dengan OPD teknis,” ungkapnya.
Narasumber dari Bea Cukai
Kabupaten Tegal Agung Setiawan mensosialisasi dan mengedukasi terkait cukai,
rokok illegal dan ciri-cirinya.
Agung menyampaikan bahwa cukai
ini merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang
mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai.
Sedangkan untuk rokok illegal
ini rokok yang beredar beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban
sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita
cukai.
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2024/05/ketua-234-solidarity-community-maju.html
“Jadi mereknya beragam dan
mirip-mirip, rokok menjadi illegal karena ada pelanggarakan di cukai yaitu
rokok beredar yang dikemas jual eceran ada merek e-tiket dagangnya tapi tidak
dilengkapi pita cukai,” jelasnya Agung.
Pada sosialisasi ini juga
dijelaskan ciri-ciri pita cukai asli yakni pita cukai tahun 2024 bertemakan
hewan air yang dilindungi di Indonesia baik air tawar ataupun air laut seperti
arwana, lumba-lumba, ikan belida ikan hiu paus dan ikan duyung. ( *** )
Beri komentar dengan bijak