Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) Kabupaten Brebes bakal menerbitkan Sertipikat Elektronik (Sertel).
Penerbitan Sertel sebagai jawaban transformasi digital dalam perbaikan layanan
pertanahan di Kabupaten Brebes.
Wujud dari itu, tengah dilakukan sosialisasi dengan
berbagai unsur terkait seperti forkopimda, OPD, camat hingga kepala desa dan
lurah.
“Sertipikat elektronik juga mempermudah layanan kepada masyarakat dalam
mengajukan dan membuat sertipikat tanah,” ujar Sekda Brebes Ir Djoko Gunawan MT
saat membuka Sosialisasi Program Layanan Elektronik, di Ruang Rapat Bupati
Brebes, Rabu (12/6/2024).
Kata Djoko, perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat, dituntut untuk
terus beradaptasi dan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Termasuk penerapan
sertipikat tanah secara elektronik yang merupakan langkah revolusioner dalam
upaya modernisasi administrasi pertanahan.
Dengan Sertel, layanan pertanahan akan lebih baik dan modern, sehingga harapan
masyarakat untuk mendapatkan sertifikat lebih cepat, mudah dan murah bisa
terwujud. Sertipikat tanah elektronik bukan hanya tentang mengurangi penggunaan
kertas dan memangkas proses birokrasi. Tetapi juga tentang memberikan keamanan
yang lebih besar, di samping aksesibilitas yang lebih mudah bagi pemilik tanah
dan masyarakat secara keseluruhan.
Djoko menjelaskan, program layanan elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan
efisiensi dan transparansi dalam layanan pertanahan. Beberapa manfaat dari
program layanan elektronik ini antara lain, kemudahan akses dan penghematan
waktu, transparansi dan akuntabilitas, serta peningkatan efisiensi kerja.
Untuk kesuksesan program Sartel, Djoko mengajak seluruh OPD di Pemkab Brebes
dan stake holder lainnya agar turut mendukungnya. Djoko yakin, dengan kerja
keras dan kerja sama yang baik, program Sertel dapat mewujudkan Kabupaten
Brebes yang lebih maju dan modern.
Kepala ATR/BPN Brebes Siyamto menyampaikan, akhirnya Kabupaten Brebes akan
mulai diterapkan sebagai satuan kerja yang wajib menjalankan layanan elektronik
di bidang Pertanahan. Tentunya dibutuhkan persiapan yang ekstra dari jajaran
BPN Brebes.
Secara internal mempersiapkan seluruh aspek dari pengguna
layanan masyarakat secara umum, mulai dari pemkab, pemprov, dijamin bisa
mengakses layanan elektronik yang diselenggarakan. Juga dukungan dokumen
elektronik untuk menyelenggarakan layanan tersebut, serta sarana dan prasarana
pendukung lainnya.
“Hari ini, diawali dengan sosialisasi sebagai satu-satunya sarana vital kepada
seluruh stakeholder. Mulai dari jajaran pemerintah kabupaten, Forkopimda, para
OPD, DPRD dan Lanal Kota Tegal,” ujarnya.
Siyamto mengatakan, seluruh lapisan masyarakat harus paham bahwa BPN Brebes
pada awal Juli 2024 akan menjalankan layanan elektronik. Sehingga secara intens
akan mensosialisasikan juga lewat media sosial dan media mainstream.
Mekanisme layanan elektronik pada hakekatnya sama, untuk memberikan akses
kemudahan atau kesederhanaan. Pengguna layanan, harus memiliki akun yang
ada pada aplikasi Sentuh Tanahku, maka semua orang dapat mengakses layanan
elektronik dan tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan, cukup menginput
data, men-scan, memfoto dan mengupload dokumen-dokumen atas hak untuk dikirim
ke Kantor Pertanahan melalui akun Mitra tersebut.
Setelah itu BPN akan meneliti dan mengoreksi secara
elektronik juga data atau dokumen yang dikirimkan melalui aplikasi. Ketika
sudah lengkap maka masyarakat datang ke Kantor Pertanahan hanya untuk
menyerahkan dokumen fisiknya saja, dari start inilah BPN akan melakukan entry
data untuk proses sertifikasinya.
Lanjut Siyamto, selama proses sertifikasi berjalan ini pun bisa dipantau oleh
pengguna layanan atau pemohon melalui aplikasi "Sentuh Tanahku" yang
bisa didownload melalui Playstore atau AppStore. Jadi kalau mau mengecek berkas
yang sudah masuk ke BPN dan sudah berjalan sampai dimana berkas tersebut
bisa langsung dipantau dan dicek melalui aplikasi tersebut, dan ketika
sudah selesai pun nanti output nya adalah Sertipikat Elektronik (Sertel).
Sertel itu nantinya masyarakat akan diberikan setelah dicetak oleh BPN dengan
menggunakan mesin cetak khusus dan kertas khusus yaitu secure paper, kertasnya
pun tidak bisa diduplikasi, dan tidak bisa dipalsukan karena ada barcode di
dalam Sertel yang menjadi ciri khas dan kesan uniknya dari Sertel itu. Sehingga
nantinya masyarakat dengan men-scan barcode bisa mencetak Sertel tersebut
dimanapun dan sampai berapa kali pun tidak masalah karena barcode nya tetap
satu dan tidak akan berubah.
Sosialisasi dihadiri unsur Forkopimda, para Kepala OPD terkait, para Camat,
para Kepala Desa, serta Lurah di Kecamatan Brebes dan Salem. ( *** )
Beri komentar dengan bijak