Azkadinaku ( Opini )
Air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, kebijakan pelayanan air minum semestinya tidak hanya berorientasi pada aspek administrasi dan pendapatan perusahaan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi pelanggan.
Belakangan ini, sejumlah pelanggan PDAM Tirta Ayu Kabupaten Tegal mengeluhkan penerapan sanksi yang mereka nilai memberatkan.
Pelanggan yang terlambat membayar tagihan tidak hanya dikenai denda keterlambatan, tetapi juga diwajibkan membayar biaya buka segel sebesar Rp150.000 apabila sambungan air telah disegel akibat tunggakan.
Secara administratif, PDAM tentu memiliki dasar aturan untuk menerapkan sanksi tersebut. Denda keterlambatan dimaksudkan sebagai instrumen disiplin pembayaran, sedangkan biaya buka segel disebut sebagai pengganti biaya operasional petugas dalam proses penyambungan kembali.
Namun persoalan yang muncul bukan sekadar soal legalitas aturan, melainkan soal rasa keadilan. Publik mempertanyakan apakah penerapan dua jenis beban biaya terhadap pelanggan yang sama tidak berpotensi menjadi bentuk "sanksi ganda" yang semakin memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah.
Bagi pelanggan dengan kondisi ekonomi mapan, tambahan biaya Rp150.000 mungkin tidak menjadi persoalan besar. Akan tetapi bagi keluarga yang hidup dengan pendapatan harian atau sektor informal, angka tersebut bisa menjadi beban yang cukup signifikan. Akibatnya, pelanggan yang sudah kesulitan membayar tagihan justru semakin sulit mengaktifkan kembali layanan air bersih yang mereka butuhkan.
PDAM sebagai Badan Usaha Milik Daerah memang dituntut menjaga kesehatan keuangan perusahaan. Tingkat tunggakan yang tinggi dapat mengganggu operasional dan kualitas layanan. Akan tetapi, sebagai penyedia layanan publik, perusahaan juga memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar tetap terjaga.
Karena itu, yang perlu dievaluasi bukan hanya besaran biaya buka segel, tetapi juga transparansi perhitungannya. Publik berhak mengetahui apakah angka Rp150.000 benar-benar mencerminkan biaya operasional riil atau justru berfungsi sebagai sanksi tambahan di luar denda keterlambatan yang sudah dikenakan.
Pemerintah Kabupaten Tegal sebagai pemilik PDAM juga perlu hadir dalam persoalan ini. Evaluasi berkala terhadap kebijakan tarif dan sanksi penting dilakukan agar tercipta keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kemampuan masyarakat.
Pada akhirnya, tujuan utama pelayanan air minum bukanlah menghukum pelanggan yang terlambat membayar, melainkan memastikan keberlanjutan layanan yang adil dan terjangkau. Ketika keluhan masyarakat mulai mengemuka, ruang dialog dan evaluasi menjadi langkah yang lebih bijak daripada sekadar berlindung di balik aturan yang ada. Sebab, aturan yang baik bukan hanya yang dapat dijalankan, tetapi juga yang mampu menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat yang dilayaninya. (***)
Beri komentar dengan bijak