Dalam memutus perkara pada
persidangan, majelis hakim, dapat memberikan sanksi berupa hukuman terhadap
pelanggar hukum.
Dari berbagai literasi yang
dihimpun, maksud dan tujuan pemberian hukuman dapat disarikan dalam beberapa
kriteria.
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2024/04/santri-muda-desa-babakan-lebaksiu.html
Tujuan pemberian hukuman dari hakim
adalah untuk mencapai beberapa hal, termasuk:
Hukuman Balas Dendam
Dalam sistem hukum yang berbasis retaliasi, hukuman diberikan sebagai balasan atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh seorang individu.
Pencegahan
Hukuman diharapkan dapat mencegah terjadinya tindakan kriminal di masa depan. Ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan potensial dan juga memberikan peringatan bagi mereka yang mungkin tergoda untuk melanggar hukum.
Rehabilitasi
Beberapa jenis hukuman, seperti hukuman penjara yang berfokus pada rehabilitasi, bertujuan untuk mengubah perilaku pelaku kejahatan agar mereka dapat kembali menjadi anggota yang produktif dalam masyarakat setelah masa hukuman mereka berakhir.
Pemulihan Korban
Hukuman juga dapat dimaksudkan untuk memulihkan kerugian yang dialami oleh korban kejahatan. Ini bisa melalui pembayaran kompensasi kepada korban atau melalui upaya lain untuk memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh tindakan kriminal.
Perlindungan Masyarakat
Hukuman dapat dilakukan untuk melindungi masyarakat dari individu yang dianggap berbahaya atau yang memiliki potensi untuk melakukan kejahatan lagi.
Penegakan Hukum Dan Keadilan
Pemberian
hukuman juga merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan hukum dan menjaga
keadilan dalam masyarakat. Ini menegaskan bahwa pelanggaran hukum tidak akan
diabaikan dan setiap orang bertanggung jawab atas tindakannya.
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2024/03/forum-kader-jaminan-kesehatan-nasional.html
Tujuan hukuman bisa bervariasi
tergantung pada sistem hukum yang diterapkan dalam suatu negara dan filosofi
yang mendasarinya.
Beberapa sistem hukum lebih fokus
pada pendekatan rehabilitatif, sementara yang lain mungkin lebih berorientasi
pada hukuman balas dendam atau pencegahan.( *** )
Beri komentar dengan bijak