Kepala Desa Sokatengah, Hupron, S.H selaku Ketua Paguyuban Kepala Desa (Kades) Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal diduga membagikan THR kepada berbagai pihak.
Pembagian THR ini, diduga mengalir keberbagai pihak diantaranya kepada :Camat Bumijawa, oknum LSM dan oknum.media.
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2024/04/tujuan-pemberian-hukuman-majelis-hakim.html
Dikutip dari www.cybernewsindonesia.com yang pada minggu ( 28/04/2024 ) mengunggah berita dengan judul “ Heboh ..!!! Diduga Ketua Paguyuban Desa Kecamatan Bumijawa bagikan THR dari uang paguyuban desa “
Dalam publikasi pada website tersebut, ditulis juga uang tersebut diduga berasal dari iuran Kepala Desa yang ada di wilayah Kecamatan Bumijawa sebesar Rp. 2.000. 000.
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2024/04/santri-muda-desa-babakan-lebaksiu.html
Sementara itu, melalui pesan singkatnya, Hupron membantah tudingan itu, “ Tidak ada bina lingkungan, adanya iuran bulanan dan itu berlaku pada tiap Kecamatan “.
Camat Bumijawa, saat tulisan ini saat dikonfirmasi, hanya menjawab link berita tersebut tidak dapat dibuka, sehingga akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu ( *** )
Beri komentar dengan bijak