Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, konsultasi revisi PKPU tersebut disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2023/10/sekjen-partai-gerindra-hadiri.html
"Terkait PKPU, kami sudah kirim surat untuk konsultasi dengan
DPR," kata Hasyim seusai menerima berkas hasil tes kesehatan bakal
pasangan calon dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto di
Kantor KPU, Jakarta, Jumat (27/10).
Putusan MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 169 huruf q
UU Pemilu yang menyatakan capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945.
Hasyim menambahkan revisi PKPU tersebut mengacu pada undang-undang,
terutama UU Pemilu.
"PKPU kan turunan dari undang-undang, jadi PKPU mengikuti
undang-undang," tambah Hasyim.
KPU RI telah menerima berkas pendaftaran dari tiga bakal pasangan capres
dan cawapres.
Seorang bakal calon peserta Pilpres 2024 yang berkaitan dengan ketentuan
PKPU pencalonan tersebut ialah bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka pendamping
bakal capres Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Berdasarkan putusan MK tersebut, meskipun masih berusia 36 tahun, Gibran
yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo sekaligus wali kota Surakarta,
memenuhi syarat sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Hasyim menjelaskan, Gibran juga telah melengkapi salah satu dokumen
persyaratan untuk menjadi cawapres berupa surat izin cuti dari presiden.
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2023/10/bakal-calon-presiden-prabowo-subianto.html
KPU kemudian memverifikasi surat izin tersebut bersama dengan berkas persyaratan lainnya.
Hasyim menjelaskan, apabila salah satu dokumen persyaratan tidak lolos
verifikasi, koalisi partai pendukung masih dapat mengganti bakal capres maupun
bakal cawapres yang akan diusung.
"Penetapan (capres dan cawapres) jadinya siapa, ujungnya tanggal 13
November 2023. Sebelum tanggal itu (bakal capres dan bakal cawapres) bisa
(diganti)," ujar Hasyim.( *** )
Beri komentar dengan bijak