Azkadinaku ( Kota Tegal )
Ketua Bawaslu Kota Tegal
Fauzan Hamid menyampaikan pentingnya forum ini untuk menyamakan persepsi
antara pengawas pemilu, jaksa, dan polisi yang tergabung dalam Sentra Penegakan
Hukum Terpadau (Gakkumdu) dalam menangani tindak pidana pemilu. Ia juga
menyampaikan telah disiapkan ruang untuk sekretariat Gakkumdu guna mendukung
tugas dan fungsinya.
Kepala Bagian
Operasi Kepolisian Resor (Polres) Tegal Kota Kompol Tuhirman mengatakan selain
menyamakan persepsi dalam Gakkumdu, ia juga mengingatkan agar perjanjian
kerjasama antara 3 lembaga dalam Gakkumdu segera diselesaikan dan disahkan
masing-masing pimpinan.
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2023/11/komisi-pemilihan-umum-konsultasi-revisi.html
Sementara itu
Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal Teguh Sutadi mengingatkan
yang perlu diwaspadai pada tahapan pencalonan (menuju pengumuman Daftar Calon
Tetap) adalah potensi bakal calon legislatif (bacaleg) yang sedang bermasalah
(dalam proses hukum).
Kasat Reskrim
Polres Tegal Kota AKP Darwan menyampaikan pentingnya simulasi penanganan
pelanggaran pidana pemilu segera dilakukan. Hal tersebut penting dilakukan
karena kampanye (mulai 28 November 2023 – 10 Februari 2024) kurang dari satu
bulan. Dengan simulasi yang nanti akan dilaksanakan akan mempermudah penanganan
disaat ada kejadian temuan ataupun laporan terkait pidana pemilu.
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2023/10/bakal-calon-presiden-prabowo-subianto.html
Terakhir
Anggota Bawaslu Kota Tegal Nur Aliah Saparida memaparkan rancangan draft
perjanjian Kerjasama antara Bawaslu Kota Tegal, Kejari kota Tegal, Polres Tegal
Kota untuk meminta masukan dan saran agar draft tersebut disetujui Bersama.
Turut hadir
dalam acara ini seluruh anggota Gakkumdu Kota Tegal dan Panwaslu Kecamatan
se-Kota Tegal.
Beri komentar dengan bijak