Persyaratan Administrasi Bakal Calon DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 10 tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, terdapat pada
Pasal 11
11 Persyaratan
administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b
merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2023/04/revisi-undang-undang-perlindungan.html
a. Telah
berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat
tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. dapat
berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan
paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah
kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
f. setia
kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
g. Tidak
pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan
tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu
perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya
karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang
sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima)
tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur
atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan
terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang
h. sehat
jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. terdaftar
sebagai pemilih;
j. bersedia
bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan
diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha
milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya
bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri
yang tidak dapat ditarik kembali;
l. bersedia
untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat
pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa
yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat
menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bersedia
untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi,
komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara,
dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber
dari keuangan negara;
n. menjadi
anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
o. dicalonkan
hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan p. dicalonkan hanya di 1 (satu)
Dapil.
2. Selain
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bakal Calon harus memenuhi persyaratan:
a. dicalonkan
hanya oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu;
b. mengundurkan
diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan
desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik
kembali;
c. mengundurkan
diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu
terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD
kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda
dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir; dan
d. mengundurkan
diri sebagai Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia
pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu
kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu
luar negeri.
3. Persyaratan
berumur 21 (dua puluh satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terhitung sejak penetapan DCT.
4. Persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan bagi penyandang
disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
5. Persyaratan
telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terhitung
sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai
hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan
terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon.
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2023/04/komisi-vi-dpr-ri-akui-peran-btn-dalam.html
6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 10 tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara lengkap, dapat dibaca disini (***)
Beri komentar dengan bijak