Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi
mengatakan Revisi Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 ini
dibuat untuk benar-benar melindungi Konsumen Dari Pelaku Usaha.
"Rancangan
undang-undang perlindungan konsumen ini melindungi Konsumen terhadap pelaku
usaha Jadi bagaimana mereka kemudian jangan sampai harus pembuktian terbalik
dan sebagainya," ujar Intan di FH UI, selasa (4/4/2023).
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2023/04/komisi-vi-dpr-ri-akui-peran-btn-dalam.html
Intan mengatakan dalam
rangka pembahasan untuk DIM Rancangan undang-undang Perlindungan Konsumen nomor
8 tahun 1999, tentunya dengan berbagai perubahan jaman saat ini seperti adanya e-commerce dan
sebagainya ini perlu direvisi undang-undang Perlindungan Konsumen sehingga
betul-betul bisa melindungi konsumen.
"Dalam segala hal tadi
antara lain kita bahas bagaimana keberadaan BPKN, kemudian lembaga lainnya
misalnya sengketa konsumen dan sebagainya juga Bagaimana isi dari setiap pasal
yang ada Di RUU," ujar Intan.
Salah satu klausul bahwa
usulan dari para akademisi di FH UI, antara barang dan jasa perlu dipisahkan,
Dan ini juga dibicarakan sampai dengan konsumen akhir, jadi bukan konsumen
antara. "Kenapa? karena tentunya kalau cacat itu ada di barang, berbeda
kalau misalnya jasa tentu itu bicaranya malpraktek dan seterusnya," ujar
Intan.
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2023/04/kedatangan-pemudik-dapat-menumbuhkan.html
Para akademisi FH UI
berharap DPR sebagai lembaga negara yang membuat, melakukan pembahasan sampai
dengan mengesahkan undang-undang bersama pemerintah, perlu adanya perbedaan
antara sanksi administratif, sanksi perdata dan sanksi pidana.
"Dan tentu tidak semua
sanksi itu adalah berujung pidana karena memang ada yang memang dilakukan
secara perdata dan ada yang memang bisa dikenakan sanksi pidana," pungkas
Intan. ( *** )
Beri komentar dengan bijak