Azkadinaku.blogspot.com
Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum bertempat di SMK Bhakti Praja Dukuhwaru pada senin ( 24/10/2022 )
Kepala Satuan Polisi Pamong
Praja Supriyadi, S.Sos, M.Si melalui Kepala Bidang Penegakan
Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten
Tegal Tabah Topan Widodo mengungkapkan Fenomena penyimpangan sosial seperti
kenakalan remaja bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2022/10/dua-calon-pemain-naturalisasi-sudah.html
Tabah menuturkan bahkan tak
jarang perilaku menyimpang yang dilakukan pelajar remaja sudah melanggar aturan
hukum dan mengganggu ketertiban umum, salah satunya dipengaruhi oleh sikap
egois, baik secara individual ataupun komunal.
Indikasinya terlihat dari
sikapnya yang sulit dinasehati, mau enaknya sendiri, dapat dimanipulasi atau
mudah di cuci otaknya, dan mudah menyalahkan orang lain yang berbeda tanpa
pikir panjang.
Perilaku indisipliner pelajar dan ketidakpatuhannya pada tujuan
belajar bisa semakin menguat jika tidak dilengkapi filter yang baik dalam
bergaul dan menyaring informasi yang beredar di media sosial. Dampaknya, mereka
jadi mudah terhasut, termasuk saat melihat tontonan yang tidak sepatutnya
ditiru dengan leluasa mereka mempraktikkannya.
Pihaknya kerap kali mendapati
anak-anak membolos sekolah, melakukan aksi tawuran antarsekolah, mengonsumsi
narkoba, merokok di sekolah hingga perilaku menyimpang lainnya yang
bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, norma sosial ataupun susila hingga
norma agama.
“Ini tantangan besar pendidikan karakter kita dalam mencetak
generasi unggul, generasi cerdas dan berdaya saing. Minimal mendorong
berperilaku peserta didik agar sesuai dengan nilai-nilai etika,” kata Tabah.
Menurutnya, pendidikan karakter ini tidak hanya secara alamiah
diperoleh lewat pendidikan keluarga, pergaulan antarteman sebaya dan aktivitas
formatif di lingkungan sekolah, tetapi juga proses pemahaman akan norma hukum
agar mereka dalam bertindak senantiasa dilandasi ketaatannya pada otoritas dan
penghormatan hak orang lain.
Selain melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah, Satpol PP juga terus menggelar operasi penertiban
pelajar dan operasi wajar atau wajib belajar, termasuk merespon laporan warga
saat menjumpai aksi tawuran pelajar, konsumsi alkohol, balap liar, hingga
corat-coret fasilitas umum sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Hati-hati juga pada
tawaran menggiurkan dari orang yang tidak dikenal. Dengan tingkat kematangan
berpikir dan pengetahuan yang rendah, biasanya anak remaja mudah diperdaya
untuk jadi kurir narkoba, sampai kemudian benar-benar masuk ke jejaring
peredaran narkoba. Kalau sudah seperti ini, hukumannya jelas berat dan tidak
ada toleransi,” jelasnya.
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2022/10/soe-international-conference-dengan.html
Dirinya pun menghimbau siswa belajar menjauhi pornografi ataupun
perbuatan asusila dan aktif melaporkan jika mendapati tindakan penyimpangan
sosial yang sudah menjurus pada ancaman keselamatan orang lain di mana pihak
sekolah sudah tidak mampu lagi mengendalikannya.
“Silahkan laporkan jika mendapati hal-hal tersebut ke media
Satpol PP Kabupaten Tegal ataupun aplikasi android Lapor Bupati Tegal,”
pungkasnya.
Beri komentar dengan bijak