Azkadinaku.blogspot.com ( Opini )
Sistem Layanan
Informasi Keuangan ( SLIK ) merupakan sistem informasi yang pengelolaannya
dibawah tanggung jawab OJK bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan
pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi
debitur (iDeb).
SLIK merupakan layanan
yang dahulu kita kena sebagai BI Checking atau Sistem
Informasi Debitur (SID) per 1 Januari 2018 berganti nama menjadi Sistem Layanan
Informasi Keuangan atau SLIK yang sekarang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK),
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2022/10/bedah-ranperda-apbd-kabupaten-tegal.html
SLIK memperluas
cakupan iDeb yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance)
dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan
kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2022/10/anggota-tni-bersama-masyarakat-siap.html
Selain itu, SLIK juga
dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data
terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga
Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.
Dengan terintegrasinya
SLIK, proses pengajuan pinjaman menjadi lebih mudah serta mampu meminimalisir
angkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL). ( *** )
Beri komentar dengan bijak