Azkadinaku.blogspot.com ( Magelang )
Polres Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi
pada kegiatan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Windusari, Magelang yang
mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
“Tersangka
dalam kasus ini adalah oknum Kepala Desa Mangunsari, Kecamatan Windusari
(1999-2013) berinisial L (51). Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi
Jateng ditemukan kerugian negara Rp 314.080.000,-,” katanya di Mapolres
Magelang, Jumat (11/3/2022).
Kasus
tersebut berawal pada tahun 2012 dimana UPK “LESTARI” Kecamatan Windusari,
Magelang melaksanakan kegiatan perguliran sektor ekonomi Progam Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dimana dananya bersumber dari APBD maupun APBN
yang dikelola oleh UPK.
“Tersangka
yang waktu menjabat sebagai Kepala Desa telah mengkondisikan dan menyuruh
anggota kelompok masyarakat Desa Mangunsari untuk mengajukan pinjaman dana
bergulir yang kemudian uang hasil pencairannya diminta dan digunakan untuk
kepentingan pribadi,” kata Kapolres.
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2022/03/peletakan-batu-pertama-rumah-bantuan-h.html
Pada
kesempatan yang sama Kasatreskrim AKP. Muhammad Alfan Armin mengungkapkan pada
awalnya tersangka menyuruh anggota kelompok untuk mengajukan pinjaman dengan
cara meminta KTP dan KK anggota kelompok tersebut sebagai syarat pengajuan
pinjaman ke UPK “LESTARI”.
Meskipun anggota kelompok yang dipinjam KTP dan KK tersebut
tidak pernah mempunyai niat untuk mengajukan pinjaman di UPK “LESTARI”. Dan
tidak pernah membuat proposal maupun menanda tangani dalam proposal pengajuan.
Pada
saat dilakukan verifikasi pengajuan pinjaman maupun pencairan pinjaman dari
pihak UPK “LESTARI” 2 anggota kelompok disuruh untuk mendatangi dan menerima
langsung uang hasil pencairan tersebut.
Setelah
uang pencairan tersebut diterima oleh anggota kelompok kemudian oleh anggota
kelompok uang tersebut ada yang diserahkan kepada tersangka, ada pula yang
diambil dirumah anggota. Tersangka menggunakan 6 (enam) kelompok sebagai atas
nama pengajuan pinjaman.
“Pinjaman
tiap kelompok beragam yaitu kisaran Rp. 5.000.000,- sampai dengan Rp.
7.000.000,- sehingga total dari pinjaman yang digunakan oleh tersangka sehingga
sebesar Rp. 153.000.000,- (seratus lima puluh tiga juta rupiah),” terang Alfan.
Terhadap
anggota kelompok yang dipinjam sebagai atas nama pinjaman, oleh tersangka
diberikan imbalan sebesar Rp. 100.000,- s/d Rp 150.000,- dan untuk salah satu
kelompok diberikan uang imbalan sebesar Rp. 2.000.000,- kepada kelompok.
‘Selain
itu tersangka juga menggunakan uang angsuran yang dititipkan dari anggota
kelompok sebesar Rp. 16.100.000,-,” tambahnya.
Terkait
dengan uang hasil pencairan pinjaman dari anggota kelompok dan uang titipan
angsuran yang digunakan sampai dengan saat ini belum pernah melakukan
pembayaran angsuran kepada pihak UPK “LESTARI”.
“Akibat
dari kasus ini jumlah keseluruhan kerugian sebesar Rp. 314.080.000,-, yang
disalahgunakan dan tidak dikembalikan ke UPK oleh Tersangka sebesar Rp
169.100.000,- yang berasal dari Penyalahgunaan pinjaman atas nama anggota
kelompok Rp. 153.000.000,- dan Titipan angsuran yang tidak disetorkan Rp.
16.100.000,-,” jelasnya.
Berkas
perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap(P21). Selanjutnya tersangka dan
sejumlah barang bukti dalam waktu dekat akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri
Magelang.
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2022/01/kabupaten-brebes-bersiap-gelar-pilkades.html
“Tersangka
disangka dengan pasal 2 ayat (1) Subsidair pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dengan UURI
Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo
Pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana di
ubah dengan UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 Tahun
1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20
tahun dan denda maksimal 1 Milyar rupiah,” tegas Alfan.
Sementara
tersangka L mengaku menggunakan uang untuk usaha tembakau namun saat panen
harga tembakau anjlok. “Uang saya gunakan untuk usah tembakau tetapi gagal
karena harganya anjlok,” akunya.
Beri komentar dengan bijak