Askadinaku.blogspot.com ( Brebes )
Pemerintah Kabupaten Brebes bakal menggelar hajatan pesta demokrasi tingkat desa pada 18 Mei 2022, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan dilaksanakan secara serentak di 43 Desa.
Untuk itu, kepada seluruh warga di 43 desa tersebut, diharapkan bisa berpartisipasi aktif menggunakan hak pilihnya dengan penuh tanggung jawab dan tetap menjaga keamanan, kerukunan dan rasa paseduluran yang kental.
Demikian disampaikan Wakil Bupati Brebes Narjo SH, MH saat membuka Sosialisasi Pilkades Serentak gelombang III Tahun 2022, di Operation Room Setda Brebes, Jumat (7/1).
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2022/01/aliansi-sound-system-organizer-dan.html
Menurut Narjo, Pilkades digelar karena adanya kekosongan Jabatan Kades pada 43 Desa di 16 Kecamatan..
Narjo berharap Pilkades gelombang III ini, bisa mendapatkan pemimpin-pemimpin yang handal dan mumpuni. Sehingga bisa membangun desanya lebih maju untuk kesejahteraan masyarakat di desa tersebut,
Plt Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Drs Khaerul Abidin MM Selaku Ketua Pilkades Kabupaten Brebes memaparkan, Pilkades akan dilaksanakan melalui tahapan yang dimulai sejak Januari 2022.
Diantaranya, Januari 2022 pelaksanaan rapat Penetapan Perdes tentang Pilkades, rapat BPD untuk pembentukan panitia Pilkades, rapat panitia Pilkades membahas rencana kegiatan Pilkades, rencana biaya Pilkades dan pengumuman akan diadakannya Pilkades di desa yang bersangkutan. Selanjutnya pengajuan proposal dan persetujuan biaya Pilkades oleh Bupati
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2019/12/dugaan-latah-desa-wisata-kecamatan.html
Bulan Pebruari 2022, persiapan pendaftaran pemilih, pembentukan petugas pantarlih, pembekalan pantarlih, menyiapkan blanko daftar pemilih. Pendaftaran pemilih, penyusunan DPS, pengesahan DPS, dan Pengumuman DPS.
Bulan Maret 2022 usulan perbaikan DPS, tentang penulisan nama identitas lainnya pencatatan daftar pemilih tambahan (DPT) serta pengumuman DPT, penyusunan DPT, pengesahan dan penetapan DPT, pengumuman DPT, pendaftaran balon Kades. Penelitian berkas persyaratan balon kades dan klarifikasi pada instansi yang berwenang, perbaikan dan penyelesaian kelengkapan persyaratan balon kades. Perpanjangan waktu pendaftaran jika calon kurang dari 2 orang
Bulan April 2022, pengumuman balon kades, pengajuan keberatan, pembahasan keberatan, pengajuan balon jika ada yang berhalangan, seleksi bakal balon kades, penetapan balon kades, pengumuman Calon Kades, selanjutnya pengiriman berita acara penetapan Calon Kades kepada Bupati lewat Camat.
Untuk tanggal 1-14 Mei 2022 dijadwalkan untuk rapat persiapan pelaksanaan Pilkades, meliputi persiapan penyampaian undangan, penyimpanan kartu suara, pembuatan tobong dan kotak suara, serta persiapan tempat pelaksanaan
Sedangkan Kampanye
Calon Kades dilaksanakan pada 15-16 Mei 2022 dan masa tenang 17 Mei 2022
kemudian pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Serentak pada 18 Mei 2022. ( *** )
Beri komentar dengan bijak