Azkadinaku ( Jakarta )
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya
dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan dengan
meluncurkan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun
2025.
Acara ini berlangsung di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta,
pada Rabu (5/3/2025).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa MCP
merupakan instrumen strategis bagi pemerintah daerah untuk mengukur efektivitas
rencana aksi pencegahan korupsi.
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2025/04/timnas-indonesia-u-17-resmi-cetak.html
Dengan indikator yang lebih komprehensif dan berbasis
evaluasi mendalam, MCP 2025 diharapkan dapat menjadi acuan kepala daerah dalam
membangun sistem pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
"Pencegahan korupsi bukan hanya soal penegakan
hukum, tetapi juga memastikan regulasi mendukung ekosistem yang bersih dan
sehat. MCP harus menjadi sistem yang memperkuat tata kelola tanpa menciptakan
hambatan bagi sektor usaha dan pembangunan ekonomi,” ujar Setyo.
Pelaksanaan MCP 2025 dan Penyempurnaan Indikator
Pada 2024, KPK bersama Kemendagri dan BPKP telah
mengimplementasikan MCP di 546 pemerintah daerah. Hasil evaluasi MCP 2024 menunjukkan
total nilai capaian nasional sebesar 76, mengalami kenaikan satu poin
dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, masih dibutuhkan sejumlah
perbaikan guna mengakselerasi pencegahan korupsi melalui MCP.
Sebagai tindak lanjut, MCP 2025 hadir dengan
penyempurnaan indikator untuk menutup celah korupsi. Delapan area intervensi
utama tetap menjadi fokus, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang
dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD dan
optimalisasi pajak daerah.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK,
Didik Agung Widjanarko, menjelaskan bahwa delapan area tersebut terdiri atas 16
sasaran pencegahan korupsi dengan 111 indikator.
“Dari identifikasi kerawanan korupsi di area tersebut,
ditentukan sasaran pencegahan yang mencakup tiga aspek utama, yaitu
transparansi, regulasi dan kebijakan, serta akuntabilitas,” ungkap Didik.
Dengan adanya penyempurnaan ini, Didik berharap
pemerintah daerah dapat lebih efektif dalam menerapkan upaya pencegahan korupsi
serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Diharapkan melalui MCP ini dapat diikuti dengan
langkah-langkah nyata dalam pencegahan korupsi di daerah,” pungkasnya.
Sinergi KPK, Kemendagri, dan BPKP dalam Penyusunan MCP
2025
MCP menjadi tolok ukur utama dalam memperkuat upaya
pencegahan korupsi serta memastikan standar minimal tata kelola pemerintahan
daerah di seluruh Indonesia. Indikator MCP 2025 disusun berdasarkan evaluasi
mendalam dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Setiap indikator yang ditetapkan selaras dengan tantangan dan kebutuhan dalam
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
“MCP diharapkan dapat membantu monitoring, surveillance, controlling,
dan prevention bagi setiap daerah. Ke depannya, daerah harus mampu
melakukan monitoring langsung terhadap kondisi wilayahnya, mengontrol potensi
kerawanan, serta mengamati (surveillance) dengan pendekatan kearifan lokal,
sehingga tujuan pencegahan korupsi dapat tercapai,” tambah Setyo.
Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Sang Made
Mahendra Jaya, menekankan bahwa sinergi antara KPK, Kemendagri, dan BPKP
melalui MCP menjadi pendorong utama dalam meningkatkan integritas pemerintah
daerah.
“MCP adalah instrumen utama dalam mengidentifikasi risiko
korupsi serta meningkatkan transparansi tata kelola dan sistem pengawasan.
Dengan penerapan MCP yang optimal, daerah akan memperoleh manfaat signifikan,
seperti peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan
pemerintahan serta penguatan pengawasan internal,” jelas Sang Made.
Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan
Keuangan Daerah, Raden Suhartono, menyoroti bahwa MCP berperan penting dalam
pengawasan aspek perencanaan dan penganggaran APBD. Hal ini bertujuan untuk
mencegah inefektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2025/03/satuan-polisi-pamong-praja-kabuoaten.html
“Kami menemukan potensi inefektivitas anggaran daerah
mencapai Rp37,97 triliun. Oleh karena itu, pada periode awal pemerintahan
daerah yang baru, diharapkan perangkat daerah dapat melakukan perbaikan dalam
perencanaan dan penganggaran,” ungkap Raden.
Peluncuran indikator MCP 2025 ini turut dihadiri Wakil
Ketua KPK, Johanis Tanak; Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat,
Wawan Wardiana; Direktur Korsup KPK Wilayah I-V; serta perwakilan dari 546
pemerintah daerah yang hadir secara daring. Dalam kegiatan ini, KPK juga
memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang menunjukkan kinerja
terbaik dalam implementasi MCP 2024 .( *** )
Beri komentar dengan bijak