Azkadinaku ( Slawi )
Unggahan
video konten
creator yang ramai disosmed karena menggunakan
kata kata kotor memancing reaksi banyak
pihak, Salah satunya dari akun dengan nama Nur Aeni di Grup
Facebook Sisi Lain Kota Tegal.
Nur Aeni pada Rabu ( 08/05/2024 ) menulis “ Sedih ya guys, para konten pembuat konten sekarang boleh
bikin konten mirip........
bahasa nya gak sesuai “
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2024/05/persiapan-orang-tua-jelang-pendaftaran.html
Dimintai tanggapannya, atas beredarnya unggahan video yang tak pantas
tersebut, Advokat Imam Bahadin, S.H yang mengaku ikut nonton juga mengatakan “
Saya ikut nonton juga mas, memang ada kata – kata yang kotor, menjijikan dan
tidak sopan, Tapi vidionya sudah tidak
ada, mungkin sudah dihapus oleh pembuatnya “
Menurut Advokat Imam, bahwa Konten yang sedang
viral melalui akun @yukorpetakilan dan
@faridriskii merupakan memenuhi unsur tindakan
asusila,
Terkait dengan tayangan vidio yang viral tersebt, Imam juga menyatakan
bahwa penyebaran informasi dan atau dokmen elektronik bermuatan asusila bisa
dijerat dengan pasal 27 ayat ( 1 ) Undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan transaksi elektronik ( UU ITE ) sebagaimana yang telah dibah oleh
Undang – Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor
11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketentan tersebut, mengatr tentang larangan penyebaran informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik bermuatan asusila, Yakni Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2024/04/kepala-desa-sokatengah-kecamatan.html
Masih menurut Imam, Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, yaitu: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan untuk dapat
dipidana berdasarkan ketentuan pasal diatas,
harus memenuhi unsur-unsur setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak; mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik; yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.( *** )
Beri komentar dengan bijak