Penjabat (Pj) Bupati Tegal Agustyarsyah meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menindak tegas pelanggaran aturan kampanye oleh partai politik peserta pemilu. Hal tersebut disampaikannya saat berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Tegal di Kantor Bawaslu setempat, Rabu (17/01/2024) siang.
Kampanye
pemilu sendiri merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh
peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan
citra diri peserta pemilu.
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2024/01/jeruk-lemon-dan-manfaatnya-bagi.html
Menurutnya,
kampanye pemilu merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan
secara bertanggungjawab dan dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam
pemilu. Sehingga seluruh peserta pemilu harus bisa menaati aturan yang sudah ditetapkan
dan tidak boleh dilanggar.
Dia
mencontohkan pelanggaran larang kampanye ini seperti penempelan stiker, poster,
pamflet ataupun atribut kampanye lainnya pada tempat umum seperti tempat ibadah,
rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas
milik pemerintah hingga taman dan pepohonan.
“Mohon
untuk Bawaslu bisa menertibkan kampanye peserta pemilu yang menyalahi aturan hingga
merusak fasilitas umum, seperti poster atau spanduk yang dipasang di pohon-pohon,”
terangnya.
Agustyarsyah
juga memberikan perhatian terkait hambatan yang di alami anggota Bawaslu, sehingga
untuk ini dia meminta seluruh anggota Bawaslu bisa saling berkomunikasi agar setiap
hambatan tidak menjadi permasalahan yang serius pada pelaksanaan Pemilu 2024 ini.
Dia
pun meminta Bawaslu semakin giat memonitor kondisi lapangan, kesiapan dan distribusi
logistik dan sebagainya yang harus dipastikan dalam kondisi siap dan baik.
Di
tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi mengungkapkan
masih banyak calon anggota legislatif peserta pemilu yang melanggar aturan kampanye.
Pihaknya pun telah berkoordinasi secara langsung dengan oknum peserta pemilu pelanggar
aturan kampanye, namun responnya selalu acuh.
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2023/12/ketua-umum-palang-merah-indonesia-lepas.html
Sejalan
dengan arahan bupati ini, pihaknya pun akan segera menindaklanjuti permasalahan
pelanggaran kampanye jika memang menurut penilaiannya sudah kelewat batas.
“Jujur, kami
masih memiliki beberapa hambatan yang terjadi mulai dari tahapan kampanye, pengawasan
penggunaan alat peraga kampanye, dan logistik. Kendala lain yang ada adalah keterbatasan
sarana dan prasarana. Tapi InsyaAllah ini akan segera kami
koordinasikan,” tutupnya ( *** )
Beri komentar dengan bijak