Azkadinaku.blogspot.com ( Slawi )
Dinas
Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal tangani lansia pria sebatang kara yang tinggal
di gubuk yang lebih mirip kandang ternak di Desa Karangmulya, Kecamatan Bojong.
Lansia
Pria itu, S (60) mengalami gangguan kejiwaan selama lebih dari 15 tahun dan
belum pernah mendapat penanganan medis atau pengobatan.
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2022/11/rumah-aspirasi-harris-turino-sediakan.html
Tim
Dinsos melakukan verifikasi bermula dari ketidaksengajaan Bupati Tegal saat
melintas di depan gubuk S usai meninjau pelaksanaan program rehab rumah tidak
layak huni, Senin (24/10/2022) lalu.
Di
sini Umi mendapat informasi dari Kepala Desa Karangmulya jika di gubug tersebut
tinggal seorang diri lansia tanpa sanak famili dan dalam kondisi sakit.
Umi
pun bergegas melihat langsung dengan memasuki gubug yang menjadi tempat tinggal
S. Benar saja, kondisi lansia S ini sedang tidak sehat. Umi pun meminta data
kependudukannya ke kepala desa setempat yang ternyata baru diketahui jika
selama ini S tidak memiliki identitas kependudukan.
Usai
mendapat instruksi, tim yang terdiri dari Dinsos Kabupaten Tegal dan petugas
medis Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal menuju tempat tinggal S yang
diidentifikasi sebagai pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) untuk
mendapatkan layanan medis.
Dilansir
dari laman website Pemerintah kabupaten Tegal, Kepala Bidang Rehabilitasi
Sosial Dinsos Kabupaten Tegal Makmur, Selasa (22/11/2022) lalu menjelaskan,
pihaknya segera melakukan home visit dan mendapati lansia S mengalami psikotik
serta dalam kondisi sakit.
Dari
hasil penelusurannya yang dibantu pemerintah desa setempat juga diketahui bahwa
lansia S ini masih memiliki keluarga, tepatnya adik dari ibu lansia S yang
tinggal jauh dari rumahnya.
“Pihak
keluarga S ini sudah kami kunjungi dan bersedia merawat S. Bahkan mereka
menawarkan S untuk tinggal bersamanya. Akan tetapi tawaran ini ditolak S,” ujar
Makmur.
Lebih
lanjut Makmur mengungkapkan jika kondisi psikotik S berdasarkan hasil
penelusuran pihaknya menjadikan pertimbangan tersendiri untuk menempatkan S
tinggal bersama keluarganya. Sebab lansia S tersebut sebelumnya pernah dipasung
karena dinilai membahayakan warga sekitar. Saat kambuh, S ini seringkali
membawa senjata tajam.
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2022/11/harris-turino-minta-perumnas-telusuri.html
Oleh
sebab itu, pihaknya memutuskan perlunya dilakukan rehabilitasi sosial dengan
merujuknya ke Balai Rehabilitasi Sosial. Setelah dilakukan penanganan
sementara, pihaknya bersama tim medis RSUD dr Soeselo melakukan penjemputan
lansia S pada Rabu (09/11/2022) untuk mendapat perawatan medis lebih lanjut di
RSUD dr Soeselo.
“Setelah
dinyatakan stabil, PPKS atau lansis S ini akan kita rujuk ke balai atau panti
rehabilitasi sosial. Seluruh pembiayaan penanganan S ditanggung dari belanja
tidak terduga (BTT) APBD Kabupaten Tegal”, ungkap Makmur ( *** )
Beri komentar dengan bijak