Sepanjang tahun 2022, Polda Jateng telah melakukan penindakan
terhadap 147.380 pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong di 35 polres
jajaran Jawa Tengah.
Kapolda
Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, penegakan hukum terhadap kendaraan
dengan knalpot brong ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman
masyarakat.
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2022/09/perangkat-desa-dan-anggota-bpd-yang-tak.html
Ditambahkannya,
puluhan ribu knalpot brong diamankan karena menyebabkan bising dan mengganggu
lingkungan masyarakat.
“Hal ini bisa
mengakibatkan gesekan emosional, mengganggu konsentrasi kendaraan lain dan
berpotensi mengakibatkan kecelakaan,” tambahnya.
Mulai bulan
Januari 2022, lanjut Kapolda, Polda Jateng dan jajaran berkomitmen untuk men-zero-kan
knalpot brong.
“Kebijakan
ini disetujui Korlantas Polri, bahwa kita berkomitmen untuk melakukan penegakan
hukum terhadap knalpot brong,” ucapnya.
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2022/09/harga-sejumlah-komoditas-kebutuhan.html
“Dukungan
juga diperoleh dari elemen pemerintah seperti gubernur, bupati dan wali kota
juga mendukung. Mereka sepakat penegakan hukum knalpot brong dilakukan untuk
ketertiban semuanya,” tandasnya.
“Kedepan diharapkan tidak ada lagi balapan liar, karena knalpot brong identik dengan kenakalan remaja. Ini secara edukatif dan prefentif harus dilakukan penegakan hukum tidak semata-mata menindak tapi dalam rangka menyelamatkan pengguna jalan,” tutup Kombes Agus ( *** )
Beri komentar dengan bijak