Polres Brebes resmi menetapkan tersangka baru berinisial AJ (37) terkait Konvoi Khilafatul Muslimin di wilayah Brebes.
Terkait hal ini Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan dan menyatakan AJ merupakan Amir Khilafatul Muslimin Wilayah Cirebon Raya membawahi sekitar 10 wilayah.
“Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan yang diberikan tiga aktivis khilafatul muslimin yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka yaitu GZ, AS dan DM,” imbuhnya.
Sementara Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto memberikan keterangan bahwa penetapan AJ sebagai tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti menyuruh melakukan konvoi kendaraan roda 2 yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin beberapa waktu lalu.
AJ (37) diamankan di kediamannya diwilayah kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal untuk dimintai keterangan dari hasil pengembangan 3 tersangka terkait Khilafatul Muslimin yang sebelumnya di tahan di Polres Brebes

Beri komentar dengan bijak