Azkadinaku ( Slawi )
Sebagian pelaku usaha yang berada di Objek Wisata Guci menggelar aksi unjuk rasa buntut kekecewaan terhadap pemberlakuan kenaikan retribusi masuk ke obyek wisata guci.
Pelaku usaha yang terdiri dari 38 paguyuban itu turun ke jalan dan membentangkan aksi unjuk rasa didepan kantor Pemerintah Kabupaten Tegal, Senin ( 04/03/2024 )
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2024/02/tips-membersihkan-kerak-pada-kompor.html?m=1
Menurut Ketua Paguyuban Pelaku Usaha Guci, M Aliudin, kepada wartawan mengatakan pemberlakukan kenaikan retribusi objek wisata Guci dinilai memberatkan pedagang.
"Karena selain menguras kantong wisatawan, biaya-biaya retribusi itu juga mengrangi daya beli wisatawan, yang berimbas pada kehilangan omset pendapatan sebagai imbas kenaikan retribusi objek wisata Guci," jelasnya,
Ia menyayangkan, saat pemberlakukan kenaikan retibusi objek wisata Guci Kabupaten Tegal pedagang tidak ikut dilibatkan untuk sekedar memberikan usulan.
"Kami meminta kepada Pj Bupati Tegal dan DPRD untuk membatalkan kenaikan retribusi Guci itu, karena selama ini kami tidak pernah dilibatkan untuk publik hearing," ujarnya.
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2024/03/es-agar-agar-pandan-kelapa-muda.html
Pendemo juga sempat menyampaikan agar ada evaluasi terhadap Kepala Dinas Pemuda
Olahraga Dan Pariwisata Kabupaten Tegal.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal No 11 Tahun 2023 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Tarif
Retribusi Masuk Kawasan Dan Daya Tarik Wisata Di Kabupaten Tegal, untuk daerah tujuan
wisata Guci, Pada hari biasa, pengunjung Dewasa dikenai tarif Rp. 15.000, Anak –
anak Rp. 13.000, Sementara pada hari libur, Tarif Dewasa Rp. 20.000, Anak – anak
Rp. 18.000 ( *** )
Beri komentar dengan bijak