Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, pihaknya sejak lama telah berkomitmen membongkar praktik akses ilegal terhadap Centralized Equipment Identity Register (CEIR). CEIR merupakan basis data yang menyimpan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari ponsel yang beredar di Indonesia.
“Ketika
Pemerintah meluncurkan program registrasi IMEI, tentu juga dibarengi dengan
upaya untuk bisa mengurangi telepon seluler (ponsel) ilegal yang masuk ke
Indonesia. Sehingga, ponsel impor yang masuk Indonesia bersifat legal dan
dikenai pajak. Upaya ini juga untuk mendorong tumbuhnya industi ponsel di dalam
negeri,” ujar Menperin di Jakarta, Jumat (28/7).
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2023/06/hari-bhayangkara-ke-77-polres.html
Menperin
menjelaskan, dalam perjalanannya, tata kelola registrasi IMEI perlu
disempurnakan. Salah satu contoh penyimpangan yang terjadi adalah adanya upaya
mendaftarkan IMEI secara ilegal. Ia telah menugaskan Direktur Jenderal Industri
Logam, Mesin, Alat Transporasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian
Perindustrian untuk membongkar praktik-praktik ilegal tersebut.
Terkait
dengan kasus tindak pidana akses ilegal CEIR, Menperin menyambut baik langkah
dari Kepolisian untuk menegakkan aturan yang berlaku. “Kami telah mengetahui
dan sejak kira-kira setahun lalu telah memerintahkan untuk membongkar
praktik-praktik tersebut. Sehingga saat ini merasa senang karena memang telah
memberikan arahan terkait itu,” kata Agus.
Menperin
juga meminta kepada Kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap hal ini
secara menyeluruh dan adil, juga terhadap pihak-pihak terkait yang memiliki
akses ke CEIR. Selain Kemenperin, pihak yang dapat mengakses CEIR adalah
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan, serta para operator ponsel.
Dalam
program pengendalian IMEI dengan CEIR, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi
dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, Kemenperin bertugas melakukan pendaftaran
IMEI yang berasal dari produsen Handphone, Komputer, dan Tablet (HKT) maupun
importir terdaftar HKT.
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2023/06/polda-jateng-ungkap-kasus-dugaan-tindak.html
Untuk
menjalankan tugas ini dengan baik, Kemenperin juga telah mengeluarkan Keputusan
Menteri Perindustrian Nomor 1870 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengawasan dan
Pengendalian IMEI Nasional.
“Satuan
tugas (satgas) ini terdiri dari perwakilan banyak instansi yang bertugas
menangani pengawasan dan pengendalian alat/perangkat telekomunikasi yang
terhubung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi IMEI sesuai dengan
kewenangan masing-masing,” pungkas Menperin. ( *** )
Beri komentar dengan bijak