Heddy
Lugito Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berharap agar
pencalonan Anggota DPR RI, DPRD, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD RI agar diatur
secara tegas sehingga memenuhi aspek kepastian hukum kepada publik.
Heddy
menyampaikan hal tersebut saat memberi keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat
(RDP) yang diadakan Komisi II DPR di Komplek DPR/DPD/MPR, Jakarta, Rabu
(12/4/2023).
“Sehingga
meminimalisir sengketa pada saat pengumuman daftar calon tetap (DCT),” kata
Heddy.
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2023/04/dkpp-dan-pwi-teken-mou-tentang.html
RDP
ini sendiri diadakan untuk membahas dua rancangan Peraturan KPU (PKPU). Satu
dari dua rancangan PKPU yang dibahas adalah tentang pencalonan Anggota DPR,
DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota.
Satu
rancangan PKPU lainnya adalah tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah (DPD).
Heddy
yang didampingi oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam RDP ini
pun mengapresiasi langkah KPU yang telah mengajukan dua rancangan aturan ini.
Namun,
ia mengingatkan KPU dan Bawaslu bahwa sengketa terkait DCT sangat mungkin
terjadi. Terlebih dalam dua rancangan PKPU tersebut, KPU membuka kesempatan
bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atau laporan terkait DCT yang telah
diumumkan.
“Sengketa
bisa saja terjadi lewat pengaduan di DKPP dan bisa juga terjadi di PTUN, dan
lain-lain,” ungkapnya.
Heddy
pun berpesan kepada KPU dan Bawaslu agar senantiasa memberikan pelayanan prima
kepada masyarakat dalam tahapan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) atau
saat pengumuman DCT.
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2023/03/melalui-putusan-sidang-badan-pengawas.html
Heddy
berpendapat, tanggapan yang cepat dari KPU dan Bawaslu terhadap potensi-potensi
masalah saat pengumuman DCS ataupun DCT dapat menekan tingkat aduan kode etik
penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Agar
tidak berpotensi menjadi perkara pengaduan etik ataupun hukum yang bisa
mengganggu tahapan,” pungkasnya.( *** )
Beri komentar dengan bijak