Melalui
Putusan Sidang Penanganan Dugaaan Pelangaran Administrasi Pemilu 2024 dengan
Laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023, Badan Pengawas Pemillihan Umum (
Bawaslu ) memerintahkan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen
persyaratan perbaikan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
"Memerintahkan
kepada Terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap
dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh PRIMA," kata Ketua
Sidang Bawaslu Rahmat Bagja, Senin (20/3/2023).
Baca Juga :https://azkadinaku.blogspot.com/2023/03/plt-bupati-pemalang-buka-kegiatan.html
Selain itu, Bawaslu juga
memerintahkan kepada KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil
verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum sesuai
dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan
perbaikan PRIMA.
"Memerintahkan kepada
Terlapor untuk menerbitkan Keputusan Komisi PemilihanUmum tentang Tahapan,
Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai tindak lanjut putusan ini," terang
Bagja.
Salah satu pertimbangan
majelis sidang dalam memutus perkara tersebut, dikarenakan perbuatan KPU yang
telah menerbitkan Surat Nomor:Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023
Halaman 46 dari 49 1063/PL.01.1-SD/05/2022 serta tindakan lain yang
menyertainya telah membatasi PRIMA untuk memperbaiki atau mengganti dokumen
persyaratan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi
administrasi sebelum perbaikan.
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2023/03/masjid-raya-muhammadiyah-h-arman.html
"Menimbang bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut, Majelis Pemeriksa menilai perbuatan Terlapor yang telah
menerbitkan Surat Nomor: Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023
Halaman 46 dari 49, 1063/PL.01.1-SD/05/2022 serta tindakan lain yang
menyertainya telah membatasi PRIMA untuk memperbaiki atau mengganti dokumen
persyaratan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi
administrasi sebelum perbaikan.
Perbuatan
tersebut menurut Majelis Pemeriksa telah melanggar ketentuan Pasal 46 ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya
disebut PKPU 4/2022)," terang Anggota Sidang Bawaslu Puadi.( *** )
Beri komentar dengan bijak