Plt.
Bupati Pemalang melalui Pj Sekda, Mohammad Sidik menyampaikan, netralitas ASN
selalu menjadi isu dan pemberitaan yang banyak mendapat sorotan publik,
khususnya pada saat menjelang, pelaksanaan, hingga berakhirnya Pemilu, baik
Pemilu Presiden, Legislatif, maupun Pemilihan Kepala Daerah.
Berbicara
dalam Forum Rapat Koordinasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang
dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di salah sstu hotel di
Pemalang, Rabu, 15/3/2023 Sidik mengemukakan, Pelanggaran netralitas ASN masih
saja terjadi, bahkan dalam tingkat yang mengkhawatirkan.
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2023/03/juara-bertahan-ganda-putra-all-england.html
Walaupun
berbagai aturan secara jelas telah melarang keterlibatan ASN dalam politik
praktis, bahkan berulang kali diadakan diskusi, diseminasi, maupun sosialisasi
mengenai netralitas ASN, tetap saja pelanggaran ASN terus terjadi.
Menurut
Sidik, Banyak peraturan yang diterbitkan dan diantara pasalnya mendukung
kebijakan tersebut. Ia menyebutkan, beberapa peraturan tersebut diantaranya
adalah Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Kemudian
Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan
Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
ASN,
kata Sidik dapat berpartisipasi dalam pemilihan umum baik itu pemilu
legislatif, pemilu presiden maupun pemilihan kepala daerah.
Sedangkan
bentuk partisipasi yang bisa dilakukan ASN dalam Pemilu dan Pilkada Serentak
Tahun 2024 adalah, ASN harus netral terhadap Partai Politik, aktif menjadi
pemilih yang cerdas dan bijak, dan turut serta melakukan sosialisasi dan
penyampaian informasi tahapan penyelenggaraan Pemilu/ Tahapan Pengawasan
Pemilu, baik di lingkungan keluarga, lingkungan kerja maupun sekitar lingkungan
tempat tinggalnya.
Selain
itu ASN bisa turut serta menjadi juru kampanye pemerintah untuk menciptakan
suasana Pemilu yang damai dan kondusif, dan menjadi penyelenggara Pemilu dengan
seizin atasan langsung.
Dukungan
ASN dalam kesekretariatan di KPU, Bawaslu Kabupaten, PPK, Panwascam, dan di PPS
untuk melaksanakan tahapan Pemilu/ Pilkada.
Dijelaskan,
ASN sangat dimungkinkan untuk turut serta sebagai relawan pengawas partisipatif
dalam hal ikut memantau dan mengawasi pelaksanaan Pemilu/Pilkada sesuai dengan
Peraturan Perundang-Undangan, melakukan kajian dan diskusi tehadap persoalan-persoalan
kepemiluan dan pengawasan tahapan Pemilu/ Pilkada, ikut serta mencegah
terjadinya pelanggaran Pemilu/Pilkada sesuai dengan peran sosialnya
masing-masing.
ASN
dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu/Pilkada ke Pengawas Pemilu/
Pilkada terdekat, menyampaikan informasi dugaan pelanggaran Pemilu/Pilkada ke
Pengawas Pemilu/Pilkada terdekat, mendukung terciptanya ketaatan serta peserta
Pemilu/Pilkada maupun penyelenggara Pemilu/Pilkada terhadap ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan dan peran lainnya, mendorong masyarakat sekitar untuk
menjadi kampung-kampung anti politik uang, dan mendorong keluarga untuk menjadi
kader pengawas Pemilu/Pilkada partisipatif.
Sementara
itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang yang diwakili Devisi penanganan
pelanggaran, Sudadi mengatakan, Rakor dengan seluruh stakeholder khususnya ASN
dan Kepala Dinas terkait se Kabupaten Pemalang bertujuan untuk menyamakan
persepsi sesuai dengan regulasinya agar ASN benar-benar netral.
“Nanti
mungkin dengan melakukan deklarasi agar ASN di Pemalang netral, ” ujarnya.
Sesuai
dengan regulasi Pemilu, pihaknya berharap bahwa memang ASN itu benar-benar
netral, tidak berpihak karena ASN adalah perekat pemersatu bangsa dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2023/03/strategi-komunikasi-turunkan-angka.html
“ASN
itu sebagai perangkat jadi harus netral bahwa seluruh ASN benar-benar
melaksanakan tugas dan kewenangan jangan sampai ada keperpihakan kepada salah
satu peserta Pemilu,” pungkasnya.
Selain
Pj. Sekda, narasumber dalam acara Rakor tersebut adalah Sri Wahyu Ananingsih,
Dosen FH- Universitas Diponegoro.( *** )
Beri komentar dengan bijak