Partai Prima menjadi
sorotan terkait kabar penundaan Pemilu 2024. Seperti diketahui, Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Hal itu buntut dari gugatan Partai Prima
kepada KPU karena partai tersebut tidak lolos verifikasi peserta Pemilu 2024.
Partai politik ini dideklarasikan pada 1 Juni 2021 di Pusat Perfilman Umar Ismail, Jakarta.
Juga menjadikan Indonesia sebagai negara maju, yang kuat dan berdikari, baik ekonomi, politik maupun sosial budaya, dengan sistem demokrasi partisipatif, pemerintahan bersih, dengan sumber daya manusia yang unggul, setara dan tidak lagi menjadi follower bagi negara lain,
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2023/03/kakanwil-bpn-prov-jateng-hadiri-fgd.html
Dengan kemakmuran dan berdikari, Indonesia akan menjadi negara yang terlibat aktif dalam menjaga perdamaian dunia.
Susunan Pengurus Partai Prima
Agus Jabo Priyono
adalah aktivis selama kuliah di Universitas Negeri Sebelas Maret, UNS,
Surakarta. Dia terlibat pergerakan mahasiswa menentang rezim Orde Baru. Pada
tahun 1996, Agus terlibat pendirian Partai Rakyat Demokratik (PRD), partai yang
menentang kediktatoran Orde Baru kala itu.
Berikut adalah Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP PRIMA) Periode 2020-2025
Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP)
R Gautama Wiranegara
Agus Jabo Priyono
Sekretaris Jenderal
Dominggus Oktavianus
Kiik
Bendahara Umum
Diena Charolin Mondong
1. Alif Kamal
2. Maaruf Asli Bhakti
3. Wahida Baharuddin
Upa
1. Rini Hartono
2. Surya
1. Minaria Christyn
Simarmata
2. Kelik Ismunanto
1. Farhan Abdillah
Dalimunthe
2. Rintis Yulianah
3. Samsudin Saman
4. Fentia Budiman
5. Arkilaos Baho
6. Intan Nurbakti
7. Mesak Habary
Partai Prima tidak lolos dalam tahapan verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024. Setelah itu, Partai Prima melakukan berbagai perlawanan.
Pada Rabu (14/12/2022). Massa Partai Prima melakukan aksi di depan KPU Ketua DPW Prima DKI Jakarta Nuradim mengatakan pihaknya membawa tiga tuntutan ke KPU, antara lain:
· KPU diminta untuk transparan. Partai Prima
menganggap KPU tidak transparan terkait partai politik.
· KPU diminta untuk diaudit. Menurut Partai
Prima, ada beberapa partai politik yang tidak memenuhi syarat, namun lolos
Pemilu 2024
· Pertanyaan kepada KPU terkait keputusan tidak
meloloskan partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024
Salah satu upaya perlawanan yang dilakukan Partai Prima adalah gugatan ke PN Jakarta Pusat (PN Jakpus). PN Jakpus menetapkan putusan usai gugatan yang dilayangkan Partai Prima kepada KPU tanggal 8 Desember 2022 lalu.
Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU.
Oleh karena itu, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. .
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
Berikut putusan lengkapnya :
Dalam Eksepsi.
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2023/03/libatkan-warga-binaan-lapas-wamentan.html
Dalam Pokok Perkara.
1. Menerima Gugatan
Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan
Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi
oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat
telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat
membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat
untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini
diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang
2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan
perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar
bij voorraad);
7. Menetapkan biaya
perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh
ribu rupiah) ***
Beri komentar dengan bijak