Azkadinaku.blogspot.com ( Opini )
Pungutan berkedok sumbangan
sukarela oleh komite sekolah adalah masalah yang sering dijumpai di
sekolah-sekolah Indonesia. Meskipun menggunakan frasa sumbangan sukarela, namun
pungutan ini sering dilakukan dengan tekanan atau ancaman sehingga menimbulkan
kerugian bagi masyarakat. Lalu, bagaimana legalitas dari pungutan
tersebut?
Beda Sumbangan dan
Pungutan
Menurut Pasal 1 ayat ayat 5
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite
Sekolah, sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik,
orang tua/walinya baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga
secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2023/01/plt-bupati-mansur-paparkan-capaian.html
Sementara pungutan menurut
Pasal 1 ayat ayat 4 adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik,
orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu
pemungutannya ditentukan. Jika diringkas berdasarkan sifatnya, sumbangan
bersifat sukarela sedangkan pungutan bersifat wajib dan mengikat.
Bolehkah Sekolah Melakukan
Pungutan?
Menurut Pasal 6 ayat 1,
pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah tidak diperkenankan untuk
menarik pungutan.
Larangan ini dijelaskan
secara detail dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun
2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah
Kejuruan Pasal 27 ayat 1, yaitu
1. Melakukan pungutan dan/atau sumbangan
yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, dan
2. Melakukan pungutan untuk membeli
seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Oleh karena itu, sekolah hanya diperbolehkan menerima
sumbangan dari masyarakat yang memenuhi syarat sumbangan yaitu sukarela, tidak
dipaksakan, tidak mengikat dan tidak ditentukan jumlahnya atau waktunya. Jika
dilanggar, menurut Pasal 27 ayat 2 Permendikbud 1/2021, maka sekolah yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan larangan tersebut akan dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, setiap
penggalangan dana yang dilakukan oleh sekolah harus mendapat persetujuan dari
komite sekolah dan transparan dalam penyajiannya kepada orang tua/wali siswa,
komite sekolah dan pihak sekolah. Sumbangan yang diperoleh dari masyarakat juga
harus dibukukan di rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah, dan
tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau pihak
sekolah, baik langsung maupun tidak langsung. Dana tersebut harus digunakan
untuk pembiayaan kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan mutu sekolah dan
pengembangan sarana prasarana.
Meskipun sumbangan
diperbolehkan, tetapi tidak semua sumbangan dibebankan pada orang tua/wali.
Sekolah harus memiliki rencana anggaran atau kerja tahunan yang mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan. Sekolah juga perlu melakukan sosialisasi kepada
siswa dan/atau orang tua sebelum melakukan kegiatan penggalangan dana
sumbangan.
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com/2023/01/bea-cukai-kudus-gagalkan-pengiriman.html
Cara Melaporkan Sekolah
yang Melakukan Pungutan
Secara keseluruhan,
pungutan berkedok sumbangan sukarela oleh komite sekolah adalah masalah yang
harus diperhatikan oleh pemerintah dan penyelenggara pendidikan, termasuk
masyarakat. Anda sebagai masyarakat dapat ikut memberantas pungutan yang
dilakukan sekolah dengan beberapa cara, yaitu:
1. Melaporkan pelanggaran pelaksanaan
PPDB melalui http://ult.kemdikbud.go.id,
2. Mengadukan ke instansi pemerintah
berwenang melalui situs lapor.go.id,
SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS,
3. Melaporkan ke Satgas Saber Pungli
melalui laman Satgas Saber Pungli.
Itulah
hukum pungutan berkedok sumbangan sukarela oleh Komite Sekolah. Pungutan yang
dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan dengan tekanan atau ancaman
merugikan masyarakat dan mencoreng citra sekolah. Oleh karena itu, penting
untuk memastikan bahwa setiap pungutan yang dilakukan oleh komite sekolah
sesuai dengan hukum dan melalui proses yang transparan dan demokratis agar
kualitas pendidikan dapat terus membaik. (***)
Beri komentar dengan bijak