Azkadinaku.blogspot.com
Tilang elektronik
(e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas
jalan tol mulai diterapkan sejak Jumat, 1 April 2022. Pada hari pertama
penerapannya, Polda Metro Jaya sudah menindak 19 pengendara mobil yang
melanggar batas kecepatan berkendara di jalan tol.
Sementara untuk pelanggaran over dimension over loading atau ODOL yang diintai
menggunakan sensor weight in motion (WIM) belum ditemukan.
Pengendara yang terkena
e-tilang tersebut harus membayar denda sebagai sanksi pelanggaran yang telah
dilakukan.
Baca Juga : https://azkadinaku.blogspot.com
Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:
-Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
-Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
-Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
-Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
-Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Mekanisme e-tilang Sebagai informasi tambahan, tilang elektronik yang mengincar pengendara overspeed dan kendaraan ODOL di sejumlah ruas tol melalui lima tahapan, sebagaimana dilansir laman Polda Metro Jaya. Berikut mekanisme tilang menggunakan metode ETLE:
Tahap 1 Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Tahap 2 Petugas
mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and
identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3 Petugas mengirimkan surat
konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas
pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan,
yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan
dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang
dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat
konfirmasi, maka segera konfirmasikan.
Tahap 5 Setelah
pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran
via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah
terverifikasi.
Sebagai catatan, kegagalan
pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi pelanggaran, baik itu karena pindah
alamat, kendaraan telah dijual, maupun kegagalan membayar denda, akan
mengakibatkan pemblokiran STNK untuk sementara.
Beri komentar dengan bijak